Tingkatkan Pemahaman Hukum, Rutan Wonosobo Berikan Penyuluhan kepada Warga Binaan

    Tingkatkan Pemahaman Hukum, Rutan Wonosobo Berikan Penyuluhan kepada Warga Binaan
    Tingkatkan Pemahaman Hukum, Rutan Wonosobo Berikan Penyuluhan kepada Warga Binaan

    WONOSOBO – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wonosobo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pembinaan yang komprehensif kepada warga binaan melalui kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan pada Sabtu, 31 Januari 2026.

    Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum warga binaan, khususnya terkait hak dan kewajiban selama menjalani masa penahanan di Rutan Wonosobo.

    Penyuluhan hukum tersebut berlangsung di dalam lingkungan Rutan Wonosobo dan diikuti oleh warga binaan dengan tertib dan penuh antusias. Kegiatan ini disampaikan langsung oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Wonosobo, Slamet Widodo Suprapwanto, yang memberikan penjelasan secara rinci dan komunikatif agar materi mudah dipahami oleh peserta.

    Dalam penyampaiannya, Slamet Widodo Suprapwanto menjelaskan berbagai aspek penting yang berkaitan dengan proses hukum yang sedang dijalani oleh warga binaan, mulai dari tahapan peradilan, hak-hak dasar tahanan, kewajiban yang harus dipatuhi, hingga pentingnya menjaga ketertiban dan mematuhi tata tertib selama berada di dalam rutan.

    Selain itu, ia juga menekankan bahwa pemahaman hukum merupakan bekal penting bagi warga binaan, baik selama menjalani masa penahanan maupun setelah kembali ke masyarakat.

    Warga binaan terlihat aktif menyimak materi yang disampaikan dan mengikuti kegiatan dengan serius. Suasana penyuluhan berlangsung kondusif, mencerminkan tingginya minat warga binaan untuk memahami aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

    Kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi dua arah antara petugas dan warga binaan dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh.

    Kepala Rutan, Wahyu Budi Heriyanto, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum merupakan bagian dari program pembinaan kepribadian yang secara rutin dilaksanakan oleh Rutan Wonosobo. Menurutnya, pembinaan tidak hanya difokuskan pada aspek fisik, tetapi juga pada peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum warga binaan.

    “Melalui penyuluhan hukum ini, kami berharap warga binaan dapat memahami proses hukum yang sedang dijalani, mengetahui hak dan kewajibannya, serta memiliki bekal pengetahuan yang bermanfaat. Dengan demikian, warga binaan dapat bersikap lebih sadar hukum, baik selama berada di rutan maupun setelah kembali dan berinteraksi di tengah masyarakat, ” ujarnya.

    Lebih lanjut, Kepala Rutan menegaskan bahwa kegiatan pembinaan seperti penyuluhan hukum merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Rutan Wonosobo berkomitmen untuk terus menghadirkan kegiatan pembinaan yang edukatif, berkelanjutan, dan relevan dengan kebutuhan warga binaan.

    Dengan terlaksananya kegiatan penyuluhan hukum ini, Rutan Wonosobo berharap dapat menciptakan warga binaan yang lebih memahami hukum, berperilaku tertib, serta siap menjalani proses reintegrasi sosial secara lebih baik setelah masa penahanan berakhir.

    (Humas Rutan Wonosobo) 

    wonosobo rutan wonosobo hukum
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Lewat Yasinan Rutin, Rutan Wonosobo Hadirkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tingkatkan Pemahaman Hukum, Rutan Wonosobo Berikan Penyuluhan kepada Warga Binaan
    Gubernur Lemhanas RI: Perkuat Ekonomi dan Hukum, Kunci Keberlanjutan Ketahanan Nasional
    Gus Yaqut Bungkam Soal Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
    Menteri Keuangan Respons Pengunduran Diri Dirut BEI: Bentuk Tanggung Jawab
    Pungli PKL Undip Pleburan: Disdag Semarang Ungkap Motif Oknum Ormas

    Ikuti Kami